REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merilis perkembangan terbaru mengenai efektivitas paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah secara bertahap sejak 2015. Satuan Tugas Percepatan Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi (P2EPKE) merilis, pemahaman pelaku usaha terhadap pelonggaran yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi ternyata belum merata.
Dari survei yang dilakukan terhadap 300 responden perusahaan, kebijakan ekonomi yang populer sebatas tentang pengupahan tenaga kerja, revaluasi aset, dan diskon tarif listrik oleh PLN. Sedangkan kebijakan ekonomi lainnya seperti pengusahaan sumber daya air, kredit usaha rakyat berorientasi ekspor, dan penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, masih belum diketahui sebagian besar pelaku usaha.
Rinciannya, dari 41 regulasi yang dikeluarkan melalui paket kebijakan ekonomi, pelaku usaha paling banyak tahu soal peraturan pengupahan dengan persentasi 91,3 persen, kemudian diikuti regulasi soal penilaian kembali aktiva tetap untuk perpajakan sebanyak 81 persen dari responden, dan penetapan penyesuaian tarif listrik sebesar 80,3 persen responden mengikuti isunya.
Di sisi lain, regulasi tak populer yang tertuang dalam paket kebijakan di antaranya adalah kredit usaha rakyat berorientasi ekspor di mana hanya 45,3 persen pelaku usaha yang mengetahuinya, tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dna batubara sebanyak 41,3 persen, dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri sebanyak 39,7 persen.
Kepala Staf Wakil Presiden sekaligus Wakil Ketua IV Satgas P2EPKE Sofjan Wanandi di Jakarta, Selasa (11/10), menjelaskan bahwa hasil survei ini akan dijadikan landasan bagi pemerintah dalam menggencarkan sosialisasi atas paket kebijakan ekonomi. Ia juga menegaskan, Presiden Jokowi bahkan diagendakan untuk turun langsung dalam memberikan sosialisasi kepada dunia usaha termasuk kolega bisnis asing yang memiliki hubungan usaha dengan Indonesia.
Selain itu, lanjut Sofjan, hasil survei menujukkan bahwa dari 15 ketentuan yang dianggap responden paling relevan terhadap kegiatan usaha, secara umum responden menyatakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak positif. Dampak positif tersebut terutama terhadap aspek penjualan, kepastian usaha, biaya produksi, investasi, dan daya saing.