REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) melakukan analisis terkait penyesuaian tarif interkoneksi dan network sharing. Ketua CITA, Yustinus Prastowo mengatakan penetapan tarif interkoneksi berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia mengatakan memberikan ruang bagi beberapa provider tertentu yang memiliki biaya operatir lebih rendah dari tarif koneksi untuk menekan harga serendah rendahnya membuat terjadi perang harga di pasar.
"Kominfo sebaiknya menetapkan harga interkoneksi secara asimetris berbasis ongkos pemulihan dan coverage masing masing operator secara berimbang," ujar Yustinus di Cikini, Selasa (11/10).
Yustinus mengatakan di sisi lain, komisi pengawas persaingan usaha harus mengkaji terlebih dahulu potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehata yang dapat ditimbulkan atas RPP tersebut. RPP yang disusun secara tidak transpara dan ditujukan tiak untuk memperkuat kepentingan nasinal berpotensi membuat negara merugi.
Kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair akan memacu perang harga sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turunnya kontribusi PPN, PPH dan PNBP.
"Hal ini juga akan berdampak pada turunnya daya saing perusahaan yang dipaksa berbagai menurunkan deviden sebagai bagaian keuntungan pemerintah," ujar Yustinus.