Selasa 11 Oct 2016 22:02 WIB

PPP: Parpol Lain Jangan Ikut Klaim RUU Pesantren

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta partai lain tidak asal mengklaim terkait Rancangan Undang-undang Pesantren dan Madrasah yang direncanakan menjadi prolegnas prioritas 2017, awalnya merupakan usulan PPP saat pengajuan prolegnas Prioritas 2015-2019.

"Namun karena diskusi yang panjang, RUU tersebut berubah menjadi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan agar seluruh pendidikan berbasis agama terakomodasi, jadi itu usul PPP asli," kata Arsul, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/10).

Arsul mengatakan, awal mulanya RUU Pesantren dan Madrasah tersebut dibentuk karena prihatin atas sikap pemerintah yang kurang memperhatikan pendidikan keagamaan. Padahal, menurutnya pendidikan keagamaan sama pentingnya dengan pendidikan umum, jika pendidikan umum, hanya mengarah pada peningkatan kualitas dan cara berpikir, sementara pendidikan keagamaan menyentuh akhlak dan moral siswa.

"Kita melihat perlakukan negara, kehadiran negara di dalam membantu dan mendukung lembaga pendidikan di bawah keagamaan masih seperti bumi dan langit dengan pendidikan umum," ujarnya.

Menurut Arsul, dari sisi anggaran, dibentuknya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan juga untuk menyokong agar guru-guru di dalam pendidikan keagamaan memiliki wawasan yang luas. Dia mengatakan diharapkan di samping mampu mengajarkan keagamaan tapi di sisi lain juga konteks yang berbasis NKRI.

"PPP mengajak fraksi lain untuk berembuk mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan itu dibahas sebagai inisiatif DPR," katanya.

Arsul berharap dengan adanya RUU tersebut, tidak hanya pesantren dan madrasah yang terakomodasi, sekolah gereja, dan sekolah lain yang berbasis agama juga mendapat perhatian dari pemerintah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement