REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada Senin (11/10) siang memanggil Hakim Agung Gayus Lumbuun ke Istana Merdeka. Kepada wartawan, Gayus menyebut Presiden meminta sejumlah masukan terkait reformasi hukum di Indonesia. Dalam diskusinya dengan Presiden tersebut, ia pun menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di tubuh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Gayus, banyak hakim agung yang ada saat ini tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan Undang-Undang. Dia mengatakan, dalam Undang-Undang disebut seorang hakim agung harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim dan sudah pernah menjabat sebagai hakim tinggi paling sedikit tiga tahun.
"Yang saya temukan itu ada lima hakim agung yang cuma setahun, bahkan ada yang belum pernah sama sekali," ujarnya.
Menurut Gayus, Presiden sempat bertanya kenapa hal itu bisa sendiri. Namun, ia enggan menyalahkan Komisi Yudisial (KY) atas kondisi tersebut. Sebab, menurutnya, sejak awal MA juga telah keliru dalam memberikan rekomendasi.
"Banyak kesalahan di semua pihak," katanya.
Karenanya, Gayus mengusulkan pada Presiden untuk mengevaluasi persyaratan menjadi hakim agung sekaligus melakukan pembenahan total pada tatanan kelembagaan di institusi penegak hukum.
Menanggapi usulan tersebut, menurut Gayus, Presiden menyatakan bahwa masukannya menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam upaya mereformasi sistem hukum di Tanah Air.