REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Adapun aset yang disita KPK kali ini adalah dua rumah mewah berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada Rohadi.
"Kemarin penyitaan dua unit rumah yakni masing-masing rumah dua lantai di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/10).
Dua rumah tersebut berada di perumahan yang sama, hanya beda blok yakni satu di blok A 6 nomor 12 dan satu blok di D3 nomor 8. Dua rumah tersebut disita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rohadi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Adapun penetapan tersangka penerimaan gratifikasi kepada Rohadi oleh KPK pada Jumat (26/8) lalu setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam kasusnya. Priharsa mengatakan, penerimaan gratifikasi kepada Rohadi berkaitan dalam kapasitasnya sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Adapun Rohadi, sudah ditetapkan tersangka oleh KPK selama ketiga kali. Setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lalu tersangka dugaan penerimaan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, dan terakhir tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).