Rabu 12 Oct 2016 07:37 WIB

Al Irsyad Kawal Penanganan Hukum Penistaan Ahok

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pimpinan Pusat Perhimpunan Al Irsyad berharap kasus Ahok tidak ditutup, hanya dengan permohonan maaf. Karena, kata Ketua Majelis Wakaf PP Al Irsyad, Mu'adz Masyhadi, kalau kasusnya ditutup akan jadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

"Nanti akan ada lagi yang menistakan agama dan setelah minta maaf, kasusunya ditutup. Ini sangat buruk," ungkap Ketua Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Al Irsyad, Mu'adz Masyhari di Denpasar, Selasa (11/10).

Dikatakannya, kendati pun penyidik punya kewenangan subyektif dalam menilai suatu kasus, namun juga hendaknya memperhatikan aspek pendidikan dan penegakan hukumnya. Jangan karena sudah meminta maaf, kasusnya ditutup dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurut praktisi hukum itu, penistaan agama Islam oleh Ahok dengan memplesetkan pengertian surah Al Maidah ayat 51, sudah termasuk kategori tindak pidana penistaan agama.

Paling tidak, sebut Mu'adz, rekaman video ucapan Ahok yang dishare di Youtube, bisa menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana penistaan agama, sebagaimaa yang diatur dalam Pasal 156 KUHP.

"Penyidik, pelapor dan terlapor bisa menghadirkan saksi ahli, unuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penistaan agama Islam oleh Ahok," kata Mu'adz menjelaskan.

Perhimpunan Al Irsyad sebut Mu'adz, kendati pun tidak ikut melaporkan Ahok ke polisi, namun tetap berkomitman untuk mengawal proses hukumnya.

Menurut dia, selama sudah ada yang melapor, maka itu sudah cukup untuk menuntaskan kasus penistaan agama Islam oleh Ahok. "Jadi kami berharap agar kasus ini ditutaskan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement