Rabu 12 Oct 2016 07:59 WIB

Dua Alasan IPW Minta Polri Segera Periksa Ahok

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ramainya kasus kutipan Surah Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih membuat khawatir Indonesian Police Watch (IPW). Karena itu, IPW mendesak Kapolri Jendral Tito Karnivian untuk segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Jendral Badroeddin Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).

Neta mengatakan, jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. Untuk itu, kata Neta, Polri perlu mencermati situasi ini dengan lebih dalam lagi.

"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub," ucap Neta.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Peraturan penundaan itu dilakukan agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement