REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diharapkan segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Indonesia Police Watch (IPW) menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok.
"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibu kota Jakarta menjelang pilgub," ujar Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (12/10).
Apalagi saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan Ahok. Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama.
Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
"Dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama," kata Neta.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan kepada calon kepala daerah. Yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi pilkada serentak 2015.
Neta mengatakan ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian.
"Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok," ujarnya.