Rabu 12 Oct 2016 09:07 WIB

IPW: Tak Ada Alasan Bagi Polri Tunda Pemeriksaan Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
  Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Polri diharapkan segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Indonesia Police Watch (IPW) menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok.

"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibu kota Jakarta menjelang pilgub," ujar Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (12/10).

Apalagi saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan Ahok. Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama.

Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

"Dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama," kata Neta.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan kepada calon kepala daerah. Yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi pilkada serentak 2015.

Neta mengatakan ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian.

"Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement