REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MUI menyatakan bahwa perkataan yang dikeluarkan oleh Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, merupakan perkataan yang mengandung unsur penghinaan pada Alquran dan ulama.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan pernyataan Ahok terkait surah Al Maidah ayat 51 adalah penghinaan terhadap agama Islam. Angkatan Muda Muhamadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini.
"Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185," ujarnya, Senin (11/10) malam.
Kedua dengan adanya keterangan ahli, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu mereka meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP.
"Sekali lagi kami ingatkan Polri jangan bermain-main dalam kasus ini. Ahok harus segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pedri.
Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptakan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Menurut dia, polisi tidak lagi mempunyai alasan untuk menunda penanganan kasus ini. "Jangan sampai masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan melakukan pembiaran dan berpihak pada Ahok," ujarnya.