REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik).
Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Gawaman Fauzi sendiri diketahui telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di KPK sekitar pukul 09.21 WIB. Namun, tak banyak yang ia lontarkan kepada wartawan terkait pemeriksaannya hari ini.
"Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini (mau diperiksa terkait apa)," ujar Gawaman di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/10).
Adapun nama Gamawan sendiri ikut disebut terlibat dalam kasus ini dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa paralel selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini, Nazaruddin kembali menyebut Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket e-KTP tersebut.
Bahkan kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait hal tersebut. "Yang pasti Mendagrinya (Gamawan) harus tersangka, KPK udah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.
Adapun Nazaruddin sendiri tidaklah asing dalam kasus ini, mengingat ia sebagai saksi yang membongkar kasus ini pertama kali.
Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.