REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.
"Ini pertama kalinya saya belum tahu ini," kata Gamawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (12/10).
Gamawan adalah Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 yang bertanggung jawab atas pengadaan E-KTP ini. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.