REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Orangtua maupun wali yang meminta anak-anaknya melakukan aktivitas ibadah seperti shalat akan dilaporkan ke polisi di Cina. Pemerintah Cina mengatakan, orangtua maupun wali tak boleh meminta atau mengorganisir anak-anak untuk melakukan aktivitas agama.
Berdasarkan aturan pendidikan yang berlaku pada tanggal 1 November, orangtua dilarang untuk mempromosikan agama ke anak-anak.
Orangtua dilarang meminta anak-anak memakai baju agama tertentu. Laki-laki dilarang memeliharan jenggot. Sedangkan wanita dilarang memakai jilbab. Semua larangan Pemerintah Cina ini mengacu pada agama Islam.
"Jika ada orangtua yang menyuruh anak-anaknya beribadah, masyarakat berhak menghentikan hal itu. Masyarakat juga berhak melaporkan kepada pemerintah," ujar Pemerintah Cina, Selasa, (11/10).
Aturan pendidikan itu juga melarang aktivitas agama apapun di sekolah. Kalau orangtua tak mampu melakukannya, maka anak-anak mereka boleh dikirim ke sekolah-sekolah spesialis untuk mendapatkan pendidikan dari Pemerintah Komunis Cina.
Suku Uighur yang mayoritas beragama Islam mengeluhkan aturan pendidikan yang mengerikan tersebut. Mereka merasa dilarang untuk melakukan aktivitas agama dan budayanya.
Ini merupakan pelanggaran HAM.Ratusan muslim Uighur meninggal akibat konflik di Xinjiang. Kekerasan dan konflik di Xinjiang sering terjadi akibat kebijakan Cina yang melanggar HAM muslim Uighur.