REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Subang, Ojang Suhandi resmi diberhentikan sementara terkait kasus korupsi yang membelitnya. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ojang resmi diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Rabu (12/10).
SK tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang yang bernomor 132.32-9504 telah ditandatangani Menteri sejak 3 Oktober 2016. Heryawan menyerahkan langsung ke Wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," katanya.
Heryawan mengatakan SK ini menjadi respon atas ditetapkannya Bupati Subang menjadi terdakwa dalam tindak pidana kasus korupsi. Sehingga kewenangan yang selama ini dimiliki Ojang akan digantikan.
Aher, sapaan akrabnya, mengatakan setelah penyerahan SK maka kevakuman kepemimpinan di Subang segera dapat diakhiri. Sehingga sejumlah program pembangunan yang sempat terganggu dapat berjalan kembali.
"Pascaterbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Saya berharap kepada saudari Wakil Bupati Subang serta jajaran DPRD Kabupaten Subang, untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif,” tuturnya.
Selanjutnya, ujar Aher, sisa masa jabatan sampai 2018 akan dilanjutkan oleh wakil bupati sampai proses hukum Ojang selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya wakil bupati dapat diusulkan secara definitif menggantikan Ojang jika terbukti bersalah dan ditetapkan hukumannya.
Imas Aryumningsih yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewenangan bupati mengatakan bahwa dirinya akan berupaya menuntaskan sisa masa jabatannya dengan kerja maksimal. Mengingat banyak pekerjaan yang harus segera dikejar.
"Saya akan melaksanakan tugas dan kerja secara maksimal, doakan saja ya,” kata Imas.
Sebelumnya, Bupati Ojang terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi serta pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Ojang didakwa memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp 200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.