REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan membutuhkan waktu lima hari untuk membuat 3.000 halaman nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa kepada kliennya. Hal itu dibuat untuk mengungkap pernyataan yang tidak diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesimpulan pada agenda sidang tuntutan pada pekan lalu.
"Kenapa banyak karena Pak Jaksa tidak mengungkap semua, jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Otto menjelaskan, dalam nota pembelaan yang dibuatnya berisi semua pernyataan dari berbagai ahli dan saksi yang dihadirkan saat persidangan, termasuk pernyataan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Jessica dari saksi JPU maupun pihaknya.
"Kita bicarakan semuanya kalau A kita buat A. Kita buat terang benderang ya. Baik sisi negatif positif merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah hakim menilai," katanya.
Jumlah halaman yang disiapkan Otto berbeda dengan jumlah halaman pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang kasus kopi sianida ke-27 yang digelar pekan lalu, Rabu (5/10). Saat itu, jaksa Ardito Muwardi menyebut bahwa surat tuntutan terdakwa Jessica hanya ada sebanyak 287 halaman, yang disusun selama satu pekan lamanya.
"Ada 287 halaman. (Disusunnya) kemarin terakhir sidang aja (Rabu pekan lalu)," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) lalu.