REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan dengan tersangka perempuan Australia, Sara Connor, dan kekasihnya David Taylor.
Berkas kasus pembunuhan yang melibatkan Sara Connor dari Byron Bay dan Taylor sekarang sudah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Bali. Pasangan ini, yang dituduh membunuh seorang polisi lokal, akan diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dipindahkan ke Penjara Kerobokan Bali paling cepat pekan ini.
"Hal yang paling penting adalah berkas ini telah selesai dan semua akan diungkap di pengadilan,” kata kepada bagian tindak pidana umum kejaksaan negeri Denpasar Ketut Maha Agung.
Mereka menghadapi tuduhan pembunuhan, penyerangan yang menyebabkan pembunuhan dan penyerangan berkelompok.
Kuasa hukum Connor mengatakan mereka berharap jaksa penuntut umum akan mengumumkan tuduhan mana yang akan diajukan ke pengadilan dan kasus ini akan mulai disidangkan dalam tiga pekan mendatang.
Pasangan ini telah ditahan sejak Agustus lalu dan diharapkan akan tampil di pengadilan untuk pertama kalinya bulan depan.
Tubuh polisi Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta dalam keadaan meninggal 17 Agustus lalu, dengan 42 luka di tubuh termasuk di leher dan kepala.
Polisi menduga luka-luka tersebut disebabkan oleh sebagian botol bir rusak. Mereka menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) New South Wales dan kartu kredit Connors di lokasi kejadian dan dengan segera mulai memburu perempuan ini dan kekasih prianya.