REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan, rekam medis Wayan Mirna Salihin tidak pernah dibuka dalam persidangan. Akibatnya, penyebab kematian Mirna menjadi tidak bisa ditentukan.
Dalam sidang penyampaian nota pembelaan dari pihak Jessica dan tim kuasa hukum, Otto menyampaikan kematian Mirna bisa saja bukan berasal dari sianida yang terdapat dalam minuman kopi vietnam. "Wayan Mirna diketahui mengonsumsi obat seperto yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata Otto dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Otto menilai persidangan yang berlarut-larut ini terlalu dipaksakan, terutama karena alasan yang dibuat-buat. JPU beralasan Jessica sakit hati karena nasihat yang diberikan Mirna untuk memutuskan pacarnya bernama Pattrick.
Menurut dia, banyak kejanggalan dan keanehan selama pemeriksaan dan persidangan atas perkara kematian Mirna, salah satunya kedai kopi Starbucks. Di kedai kopi itu Wayan Mirna meminum es cokelat, dua jam sebelum kematiannya.
"Restoran Starbucks tidak pernah diperiksa. Bisa saja kopi tersebut bercampur dengan minuman di Starbucks sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Otto.
Otto mempertanyakan kesalahan Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna, padahal tidak ada seorang pun terbukti memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna. Menurut dia, jika Jessica benar pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut. Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti.
Otto mengatakan, Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah. Setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari empat bulan, Jessica konsisten tidak mengakui perbuatannya meracun dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang ke 28 ini, tim kuasa hukum menyampaikan inti dan poin dari nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman.