REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirim surat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta. Prasetio mengatakan, Raperda reklamasi akan dibahas secepatnya setelah meminta tanggapan berbagai pihak.
"Nah, kita minta tanggapan dari fraksi-fraksi yang ada," ujar Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Selain itu, ia juga ingin meminta tanggapan dari banyak pihak seperti KPK, Bareskrim, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Untuk menjaga gitu lho, bagaimana gitu lho, supaya ini yang bener kami enggak ada masalah gitu," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan Raperda tentang reklamasi kembali dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, Ahok yakin tidak ada masalah dengan Raperda tersebut.
Ia menyatakan, Raperda reklamasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ahok bersikeras berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Ada dua raperda reklamasi yang dinginkan Ahok untuk dibahas kembali. Yaitu, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta Pantura dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.