REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pembayaran ganti rugi tanah hak milik warga dan penggarap Pakualam Ground (PAG) yang terdampak pembangunan bandara internasional baru di Kulon Progo sudah selesai sekitar 60 persen. Hal itu dikemukakan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuriwin pada wartawan di sela-sela menghadiri acara Peresmian Jogja International Batik Biennale 2016 di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Selasa (12/10).
Sementara itu, lanjut dia, sekitar 20 persen surat-surat tanah yang dimiliki warga yang terdampak pembangunan bandara baru belum lengkap sehingga belum bisa dilakukan pembayaran. Sisanya ada yang sertifikatnya masih dipegang anaknya, ada sebagian anggota yang belum menyetujui pembagian waris.
Di samping itu, Arie menambahkan, warga terdampak yang dulunya minta relokasi mandiri sekarang justru mengubah permintaan dengan ganti rugi uang dan jumlahnya hampir 50 persen.
"Dari 219 warga yang semula minta relokasi mandiri, ada sekitar 100-an warga yang minta ganti uang. Kemarin, masih ada 45 permohonan yang minta ganti uang,’’ ungkap dia.
Menurut Arie, meskipun mereka yang semula minta relokasi kemudian berubah minta ganti uang tidak akan menambah jumlah anggaran karena nilainya sudah dihitung sejak awal. Dengan berubahnya warga dari relokasi menjadi ganti uang justru akan lebih mempercepat pembangunan bandara.
Dia memperkirakan proses pembayaran ganti rugi warga yang terdampak pembangunan bandara akan selesai akhir Oktober. Dengan demikian pada November 2016 sudah bisa dilakukan groundbreaking.