REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Reskrim Polsek Parung Panjang nenangkap dua tersangka pengedar ganja, Selasa (11/10). Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 111 kilogram daun ganja kering.
Ganja tersebut dibungkus lakban di sebuah rumah kontrakan Gang Palem Rt 04/05 Desa Jampang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ganja dalam jumlah besar kembali terungkap jajaran Polres Kabupaten Bogor. Dua tersangka diduga pemilik ganja tersebut, yaitu Michael J Martin dan Christian Martin.
Kepala Kepolisian Sektor Parung, Komisaris Asep Supriadi mengatakan, dua pelaku yang diamankan berasal dari Kota Depok dan Bogor. Polisi melakukan penangkapan kepada satu orang tersangka yang masih buron.
Asep belum membeberkan lebih la njut kejadian lengkapnya. Yang jelas penangkapan dilakukan siang hari sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kasus sudah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindak lanjuti pengembangannya,” katanya, Rabu (12/10).
Tersangka Michel J Martin merupakan warga Kampung Duren Mekar, RT 04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok dan Christian Martin adalah warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Selain barang bukti ratusan kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan mobil Suzuki APV B 1414 SVE dan dua unit telepon selular.