Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan atau pledoi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Saat sidang kasus kopi sianida ke-28 baru dimulai, terdakwa Jessica Kumala Wongso menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya. Sambil menangis, ia pun bersumpah bahwa dirinya tak membunuh teman baiknya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica memasuki ruang sidang dengan wajah tertunduk sembari memegang sepucuk kertas nota pembelaan. Saat membacakan pledoi tersebut, Jessica sedikit menyinggung jalannya persidangan selama ini. Menurut dia, persidangan ini seakan menghakimi dirinya sebagai pembunuh.
Karena itu, Jessica hanya berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis dengan bijaksana. Karena, menurut dia, dirinya tidak akan melakukan pembunuhan dengan racun sianida tersebut. "Saya bersumpah karena saya bukan pembunuh,” kata Jessica.
sumber : Republika
Advertisement