Kamis 13 Oct 2016 04:33 WIB

Nota Pembelaan Jessica tak Selesai Dibacakan Sembilan Jam

Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke-28 perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar pada Rabu (12/10), dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya, dilanjutkan pada Kamis (13/10) pukul 09.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan sidang yang telah berjalan hampir sembilan jam tersebut ditunda karena tim kuasa hukum belum selesai membacakan nota pembelaan. Adapun pembacaan nota pembelaan dimulai sejak pukul 13.11 WIB dan berakhir pada 22.15 WIB.

"Nota pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan. Oleh karenanya, (sidang) akan dilanjutkan Kamis pagi jam 09.00 untuk meneruskan pembelaan penasihat hukum," kata Kisworo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10) malam.

Sebelum sidang berakhir, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan tengah membacakan nota pembelaan yang menyatakan bahwa rekaman CCTV yang didapatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan barang bukti yang direkayasa. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum membacakan ringkasan dari 4.000 halaman pledoi dengan tidak ada satu pun keterangan dari para saksi ahli, tedakwa, bahkan JPU yang terlewatkan.

"Saya kira tidak ada yang terlewatkan di sini. Semua perkataan ahli kita buat satu per satu, termasuk teori fisiognomi yang digunakan JPU," ujar Otto.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement