REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengajukan permohonan uji materi pasal 9 huruf a Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Ketua KPU Juri Ardiantoro, atas nama KPU mengajukan permohonan judicial review terhadap ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati selaku perwakilan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (12/10).
Adapun ketentuan tersebut berisi tentang kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam hal penyusunan peraturan KPU. "Ini bertentangan dengan agenda reformasi terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri," ujar Ida.
KPU menilai forum konsultasi yang dimaksud dapat membuka ruang pengaturan yang memihak dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keberpihakan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap KPU yang mengakibatkan proses serta hasil pemilu tidak akan berjalan adil.
"Forum konsultasi pada pihak ini akan menimbulkan konflik kepentingan," ujar Ida.
Lebih lanjut KPU kemudian meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 9 huruf a UU Pilkada sepanjang frasa "dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.