REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso masih akan membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Dalam sidang Rabu (12/10) Jessica tampak lelah dan sidang berlangsung hingga larut malam.
"Saya lihat terdakwa sudah lelah. Jadi, untuk pada hari ini kita cukupkan di sini dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (12/10).
Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Jessica hari ini pada pukul 09.00 WIB.
"Sidang dilanjutkan Kamis (hari ini) 13 Oktober 2016 dengan acara melanjutkan nota pembelaan penasehat hukum. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pukul 09.00 pagi," ucap Kisworo menutup persidangan.
Dalam sidang kasus kopi sianida ke-28 kemarin, 3.000 lembar nota pembelaan atau pleidoi tidak hanya dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica. Namun, Jessica sendiri terlebih dahulu juga menyampaikan pembelaannya dia tidak membunuh Wayan Mirna Salihin. Bahkan, ia sempat menangis saat membacakan pledoinya itu.
Mirna Salihin meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan tewas karena keracunan sianida.
Kemudian, Jessica ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akhirnya ia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh JPU pada sidang kasus kopi sianida ke-27 sebelumnya.