Kamis 13 Oct 2016 08:54 WIB

Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Jessica Curhat Belaka

Rep: c39/ Red: Israr Itah
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso telah membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada sidang ke-28 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10) malam. Jessica sempat menangis saat mulai membacakan pledoinya tersebut di awal persidangan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menilai pledoi Jessica yang dibacakan kemarin itu hanyalah curahan hati (curhat) Jessica saja terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Kalau saya lihat pledoinya bagian curhatnya Jessica, seperti itu," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Karena itu, menurut Ardito, pihaknya masih akan mempertimbangkan pledoi yang disampaikan Jessica itu. Namun, kata dia, semuanya dikembalikan lagi kepada majelis hakim untuk meluruskan keadilan dalam kasus yang sudah diproses selama sepuluh bulan tersebut.

"Ya, nanti kami pertimbangkan (pledoinya Jessica). (Soal vonis) itu kan putusan hakim," kata Ardito.

Dalam kasus ini Mirna tewas seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, akhirnya Mirna dinyatakan tewas karena keracunan sianida.

Kemudian, Jessica ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akhirnya ia pun dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh pihak JPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement