REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso telah membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada sidang ke-28 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10) malam. Jessica sempat menangis saat mulai membacakan pledoinya tersebut di awal persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menilai pledoi Jessica yang dibacakan kemarin itu hanyalah curahan hati (curhat) Jessica saja terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin.
"Kalau saya lihat pledoinya bagian curhatnya Jessica, seperti itu," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Karena itu, menurut Ardito, pihaknya masih akan mempertimbangkan pledoi yang disampaikan Jessica itu. Namun, kata dia, semuanya dikembalikan lagi kepada majelis hakim untuk meluruskan keadilan dalam kasus yang sudah diproses selama sepuluh bulan tersebut.
"Ya, nanti kami pertimbangkan (pledoinya Jessica). (Soal vonis) itu kan putusan hakim," kata Ardito.
Dalam kasus ini Mirna tewas seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, akhirnya Mirna dinyatakan tewas karena keracunan sianida.
Kemudian, Jessica ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akhirnya ia pun dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh pihak JPU.