REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. LPA juga sangat berharap segera disahkan semenjak Perppu tersebut baru diajukan ke DPR.
“Jadi ini salah satu kepedulian pemerintah untuk bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya,” ujar Kak Seto kepada Republika.co.id, Kamis (13/10).
Namun, Kak Seto meminta masyarakat tidak hanya melihat UU tersebut tentang kebiri saja. Menurutnya, UU tersebut harus dipandang lebih luas yaitu sebagai upaya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Terlebih kepada pelaku berungkali melakukan pelecehan seksual. Pasalnya dalam UU tesebut juga terdapat pemberatan hukuman seperti hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati. Karerana itu, Kak Seto menegaskan, kebiri merupakan bagian dari pemberatan hukuman.
Kak Seto mengharapkan kontrol masyarakat agar UU tersebut bisa terlaksana di lapangan. “Pelaksanaan di aparat hukum mulai di kepolisian, kejaksaan sampai hakim,” kata Kak Seto.
Sebelumnya, meskipun DPR mengesahkan Perppu tersebut namun ada dua catatan dari dua fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Keduanya masih mempertanyakan Perppu tersebut. Kedua partai tersebut akhirnya menyetujui Perppu tersebut menjadi UU setelah dilakukan lobi-lobi para rapat Paripurna, Rabu (12/10) kemarin.