REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum motivator Mario Teguh melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap kuasa hukum Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya, atas penghinaan melalui media elektronik.
Ronny Sapulette yang mewakili kedelapan belas jajaran pengacara Mario menyerahkan berkas-berkas perkara ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10).
Ferry dituduh menghina tim kuasa hukum Mario melalui media sosial dan televisi. "Yang bersangkutan, dengan insial FA, melakukan penghinaan secara terbuka di media sosial dan televisi, kepada 18 orang pengacara Mario Teguh," ujar Ronny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/10). "Kami disebut sebagai pembohong, licin, tidak beradab, ular beludak, belis."
Menurut Ronny, pernyataan itu sangat tidak pantas. Ia juga menyebutkan perilaku Ferry melanggar kode etik pengacara pasal 5. "Menurut kode etik pengacara, sesama sejawat harus saling menghargai dan berperilaku sopan. Apalagi beliau itu advokat senior, seharusnya kan tidak perlu menyerang kami secara berapi-api dan emosi seperti itu," katanya.
Baca juga, Dituding Telantarkan Anak, Ini Jawaban Tegas Mario Teguh.
Ferry dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan lewat media elektronik, mengacu kepada pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 no 11 tahun 2008 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun Ferry selaku pihak terlapor belum berkomentar terhadap perkara ini.