REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifudin, mengungkapkan, siap mendukung usulan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren. Sebelumnya usulan RUU ini sempat diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI dan didukung sepenuhnya oleh Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut Lukman, pemerintah siap mendukung jika nantinya RUU ini diajukan oleh FPKB untuk akhirnya dibahas di DPR. Bahkan, pemerintah memang memiliki niat untuk mengembangkan madrasah dan pondok pesantren yang selama ini sudah hadir di Indonesia.
"Ya tentu, kami sangat mendukung. Justru kami akan mengarah bagaimana mengembangkan madrasah dab pondok pesantren tersebut," ujar Lukman Hakim saat ditemui Republika dalam acara peresmian Pondok Pesantren Baitul Quran, Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (13/10).
Menurut Lukman, madrasah dan pondok pesantren memang menjadi salah satu soko guru dalam peningkatan kualitas keagamaan bangsa Indonesia. Model pendidikan yang dikembangkan oleh madrasah dan pondok pesantren, ujar Menag, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan amanat konstitusi.
"Bahwa negara hadir untuk meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu diatur dalam Undang-Undang," tutur dia.
Sebelumnya, FPKB DPR RI berencana mengusulkan RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren. Bahkan, FPKB berniat mendaftarkan RUU ini pada prolegnas prioritas 2017 mendatang.
RUU ini diharapkan mampu menjawab semua kebutuhan dalam sistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren. Pasalnya, pehatian pemerintah terhadap pendidikan madrasah dan pondok pesantren selama ini dinilai masih minim. Hal ini terlihat dari ketimpangan anggaran dan sarana prasarana antara madrasah dan pondok pesantren dengan sekolah umum.