REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan dua alat bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa Jessica tidak terbukti bersalah dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Dalam penyampaian nota pembelaan dengan analisis yuridis pada sidang lanjutan, Otto menjelaskan keterangan dari para saksi ahli membuat alat bukti tersebut tidak kuat untuk menjerat Jessica dalam tuntutan.
"Dari lima alat bukti, hakim memerlukan dua alat bukti dan berdasarkan dua itu hakim yakin bahwa orang itu bersalah. Pertama, keterangan terdakwa jelas membantah tidak ada motif, tidak ada pembunuhan. Kedua, 17 saksi dari pegawai Olivier mengatakan tidak melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas," ujar Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Otto mengatakan selain saksi fakta, yakni ke-17 pegawai Olivier, keterangan dari para saksi ahli patologi baik yang didatangkan oleh JPU maupun kuasa hukum mengkonfirmasi bahwa ketiadaan otopsi berarti tidak ada motif pembunuhan dalam perkara ini.