REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida ke-29 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10) hari ini akhirnya disudahi pada pukul 16.29 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin (17/19). Sidang mendatang digelar dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di akhir sidang ke-29 itu, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari semua dakwaan. Pasalnya, tim kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirn Salihin.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membacakan permohonannya itu kepada majelis haki di ujung dari nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan. Ada lima permohonan yang diajukan tim kuasa hukum kepada majelis hakim.
Pertama, Otto menyatakan bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, Otto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan. Ketiga, Otto meminta unuk melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Keempat, Otto meminta untuk memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa kedalam keadaan semula. Terakhir, membebankan biaya perkara ini kepada negara
"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," ucap Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Kelima permohonan tersebut, menurut Otto, didasarkan pada beberapa kesimpulan atas uraian analisa fakta-fakta yang tercantum dalam nota pembelaan. Kesimpulan tim kuasa hukum Jessica menilai unsur pembunuhan berencana tidak bisa terpenuhi. Seperti, unsur 'barang siapa'. Kemudian, unsur 'sengaja dan dengan rencana lebih dahulu' tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur lain yang dinilai tidak terbukti yakni unsur 'merampas nyawa orang lain.'
"Oleh karena itu unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica dari dakwaan jaksa penuntut umum," jelas dia, mengatakan.