Kamis 13 Oct 2016 17:54 WIB

Berkas Gatot Brajamusti Terkait Narkoba Dikembalikan Jaksa

Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan sabu dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kepada penyidik kepolisian. Pengembalian dilakukan pada Selasa (11/10).

"Ada petunjuk yang menurut kami harus ditambahkan oleh penyidiknya," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Nusa Tenggara Barat Ginung Pratidina di Mataram, Kamis (13/10).

Petunjuk yamg dimaksud, katanya, berkaitan dengan keterangan para saksi yang diamankan bersama Gatot Brajamusti dan istrinya di dalam kamar hotel Golden Tulips, Kota Mataram, pada akhir Agustus 2016. "Dalam keterangan saksi ada perbedaan, salah satunya, ketika menjalani tes urine. Hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. Tapi dalam keterangannya mereka tidak mengaku pernah mengonsumsi narkoba, melainkan karena pengaruh obat," ujarnya.

Untuk itu, jaksa peneliti memberi petunjuk kepada penyidik untuk mencari tahu jenis obat yang diminum para saksi hingga hasil tes urinenya menyatakan positif mengandung zat metamfetamin. "Dalam keterangannya ada yang mengatakan pengaruh obat terapi hormon, ada juga karena sakit jantung, kalau memang benar, dilengkapi," ucapnya.