REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menelusuri temuan tim pencari fakta (TPF) di balik tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib. Kejaksaan Agung pun akan menindak lanjuti instruksi Presiden tersebut.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan ada langkah-langkah yang dilakukan Kejaksan untuk mencari dokumen temuan TPF. Adapun langkah tersebut kata dia, salah satunya dengan melakukan pertemuan bersama mantan TPF.
"Langkah-langkahnya yang akan kita lakukan memerintahkan jam intel untuk menghubungi para mantan anggota TPF," ujar Prasetyo saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (13/10).
Harapannya menurut Prasetyo harusnya para mantan anggota TPF kasus Munir pasti memiliki arsipnya. Dengan begitu sambungnya, Kejaksan Agung tidak perlu mencari ke sana kemari karena Mensesneg yang tidak memiliki arsip tersebut sehingga yang perlu dilakukan mencari langsung sumbernya.
"Karena dikatakan dokumen itukan tidak ditemukan, makanya kita coba untuk menghubungi nanti para mantan anggota TPF. Kalau mereka punya arsipnya ya diserahkan pada kita," ujar Prasetyo.
Setelah itu tambahnya barulah tim akan mempelajari lebih lanjut materi apa yang ditemukan TPF dalam kasus kematian Munir. "Segera diberikan, sehingga bisa segera kita pelajari, barulah bisa menunjukkan sikap (berdasarkan) temuan TPF itu," jelasnya.