Kamis 13 Oct 2016 19:56 WIB

Aprindo Senang Jika Pemerintah Sediakan Insentif Pajak Pasca-Tax Amnesty

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Tax Amnesty
Foto: Yahoo
Ilustrasi Tax Amnesty

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku senang apabila pemerintah menyediakan insentif pajak bagi para pelaku usaha ritel di Indonesia usai mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak). Insentif tersebut dapat menjadi sedikit 'jeda napas' bagi pengusaha ritel yang baru saja mengikuti program pengampunan pajak.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pemerintah sudah menyiapkan rancangan insentif tersebut. "Saya kira pemerintah sudah ada drafnya, tapi tidak tahu sudah dijadikan RUU (rancangan undang-undang) atau belum," kata Tutum kepada Republika.co.id, Kamis (13/10).

Menurut dia, berbagai aturan soal ketentuan pajak memang sudah ada, namun program pengampunan pajak-lah yang diprioritaskan pemerintah. Saat ditanya apakah Aprindo membutuhkan insentif pajak pascameningkuti pengampunan pajak, Tutum pun mengaku senang apabila pemerintah benar menyediakannya.

"Saya kira kami senang-senang saja. Tapi ini kan masalah uang, tidak bisa dengan tanpa aturan," ujarnya. Namun menurut dia bukan berarti Aprindo memaksa pemerintah untuk memberikan insentif pajak tersebut.

 

Tutum menyebut program pengampunan pajang memberikan efek. Dalam jangka panjang, program tersebut akan membuat daya beli masyarakat naik.

Uang yang diperoleh dari pengampunan pajak dapat membantu pemerintah menggerakkan perekonomian. Pasalnya setiap industri ikut bergerak dan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Jika tenaga kerja bertambah, maka akan dapat meningkatkan daya beli dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Seperti diberikan sebelumnya, UU Tax Amnesty alias UU Pengampunan Pajak telah diketok oleh DPR. Banyak pihak mulai mengikuti program tersebut, mulai dari pengusaha besar hingga usaha kecil, dan menengah (UKM).

Lewat regulasi tersebut, wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni bagi usaha kecil menengah (UKM), bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement