Kamis 13 Oct 2016 21:14 WIB

JPU Sebut Pengambilan Sample Tubuh Mirna Autopsi Parsial

Red: Ilham
Sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Jaksa Penuntut Umum (PJU), Ardito Muwardi mengatakan, pengambilan sampel pada organ tubuh Wayan Mirna Salihin termasuk dalam autopsi parsial atau sebagian. Pernyataan ini disampaikan Ardito setelah kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso memperdebatkan autopsi tidak dilakukan penyidik yang berarti tidak ada kasus pembunuhan (no autopsy, no crime).

"Ketika bicara autopsi, yang dimaksud pengambilan sampel juga merupakan autopsi parsial. Beberapa ahli forensik yang kita datangkan juga menjelaskan pengambilan sampel merupakan autopsi parsial pada organ-organ tertentu, bukan pembedahan keseluruhan terhadap otak dan badan," kata Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Ardito mengatakan persetujuan dilakukan autopsi yang dimaknai oleh keluarga Mirna tidak seperti autopsi yang dimaknai menurut pandangan ahli, yakni pembedahan secara menyeluruh. Ayah Mirna, Darmawan Salihin menyatakan pihak keluarga menyetujui dan mengizinkan pengambilan sampel terhadap organ tubuh anaknya, yakni pada lambung, hati, empedu, dan urien untuk menguji ada atau tidaknya racun sianida sebagai penyebab kematian Mirna.

Namun demikian, Darmawan tidak ingin tubuh Mirna seperti diacak atau dibelah-belah sehingga pengambilan sampel merupakan cara yang paling optimal. "Sebenarnya jika ada persetujuan dari pihak keluarga untuk autopsi penuh tidak ada masalah, tetapi jika izinnya hanya pemberian sampel saja, itu yang harus dilakukan. Daripada tidak mendapat informasi sama sekali, pengambilan sampel menjadi yang paling optimal untuk mencari informasi," ujar Ardito.

Sementara itu, kuasa hakim Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa Darmawan Salihin menyetujui atau bersedia jika dilakukan autopsi. "Kemudian datang Krishna Murti dengan tim menanyakan kenapa ada anak meninggal gak wajar? Mesti ada autopsi ini, kalau gak ada autopsi, no crime. Saya minta ya sudah deh. Cari kebenaran, toh? Ya sudah oke setuju," kata Otto menirukan transkrip Darmawan Salihin saat menjadi saksi persidangan.

Otto menjelaksan, autopsi merupakan kewajiban penyidik, bukan kuasa hukum sebagai pembela. Namun, jika ketidakadaan autopsi secara menyeluruh dari otak sampai organ tubuh, tidak adil jika Jessica menjadi bersalah.

"Jangan karena kesalahan mereka, Jessica disalahkan. Gak fair. Kalau tidak dilakukan autopsi, dan Jessica dihukum, seluruh dokter harus demo karena itu bertentangan dengan dogma mereka," kata Otto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement