REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan terdakwa yang dibelanya menangis haru karena merasa puas dan terlindungi atas pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum pada sidang lanjutan kasus Mirna Salihin.
"Dia bilang, 'Om terima kasih', dia merasa puas sekali dengan pledoi. Dia bilang, 'saya gak bisa ngomong apa-apa. Tapi puas dengan pledoi itu dan merasa terlindungi," kata Otto yang menirukan perkataan Jessica usai sidang lanjutan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Otto mengatakan Jessica menangis terharu saat kuasa hukum menyerahkan pledoi dengan total kurang lebih 4.000 halaman tersebut kepada Majelis Hakim. Ia berharap Majelis Hakim tidak mendapat intervensi dan memberikan putusan terbaik bagi Jessica yang dituntut hukuman 20 penjara oleh jaksa pada sidang ke-27 pekan lalu.
Menurutnya pledoi ini diharapkan memberi penilaian objektif bagi hakim mengingat seluruh keterangan dari saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum, tidak ada yang terlewatkan.
Selain itu, saksi fakta dari 17 pegawai Olivier menyatakan tidak satu pun dari mereka melihat Jessica menuangkan sesuatu ke minuman Wayan Mirna Salihin.
"Gak mungkin seorang terdakwa pergi ke Olivier di depan orang banyak kemudian membunuh terang-terangan. Sedotan saja pegawai bisa lihat, gelas berwarna kuning bisa lihat, masak tidak bisa lihat Jessica mengambil sesuatu dari tas," ujar Otto.
Sidang ke-28 yang merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya dengan agenda yang sama yakni penyampaian nota pembelaan, kuasa hukum membacakan 150 halaman dari 300 halaman ringkasan pledoi dengan jumlah asli sebanyak kurang lebih 4.000 halaman.
Selainjutnya, sidang replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan tim kuasa hukum akan digelar Senin (17/10) pukul 13.00 WIB.