Jumat 14 Oct 2016 06:44 WIB

Kapolda Jabar: Laporkan Jika Menemukan Pungli

Truk-truk yang lewat di Jalur Pantura kerap menjadi korban pungli.
Foto: Republika/Edwin Dwi P/ca
Truk-truk yang lewat di Jalur Pantura kerap menjadi korban pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Bambang Waskito mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar. Warga diminta melapor jika menemukannya sekali pun dalam pelayanan publik di lingkungan institusi polisi.

"Silakan sampaikan ke saya kalau masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan seperti itu," kata Bambang Waskito usai memimpin apel gelar pasukan di Lapangan upacara Pusdikbekang, Kota Cimahi, Kamis (13/10).

Ia menuturkan jajarannya sudah berupaya menghilangkan segala praktik pungutan liar dalam setiap pelayanan masyarakat. Bahkan setiap apel, kata dia, terus mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melakukan perbuatan pungutan liar kepada masyarakat.

"Dalam setiap apel saya terus ingatkan seluruh anggota Polda Jabar harus menghilangkan praktik pungli," katanya.

Menurut dia sudah tidak zamannya polisi melakukan perbuatan tersebut atau korupsi dalam pelayanan masyarakat. "Sekarang kita komit pada penegakan hukum," katanya.

Ia menambahkan hasil penilaian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Polda Jabar diwakili Polres Cimahi ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Wilayah Jabar diwakili Polres Cimahi sebagai pilot project WBK dan menghilangkan praktik pungli (pungutan liar) di lingkungan kepolisian," katanya.

Terkait munculnya pungutan liar karena minimnya pendapatan polisi, kata Bambang, maka pihaknya berencana meningkatkan tunjangan kinerja anggota sampai 100 persen. Ia berharap rencana itu dapat mencegah perilaku polisi untuk mencari sampingan yang mengarah pada citra polisi menjadi buruk.

"Jadi supaya anggota betul-betul bekerja, enggak lirik kiri kanan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement