Jumat 14 Oct 2016 01:49 WIB

Ungkap Mafia Beras, Bareskrim Tangkap Kabulog DKI dan Empat Distributor

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Reiny Dwinanda
Pekerja mengangkut beras di gudang beras Bulog, Jl Gedebage, Kota Bandung, Selasa (29/3).
Foto: Ade Lukman Hakim
Pekerja mengangkut beras di gudang beras Bulog, Jl Gedebage, Kota Bandung, Selasa (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka jaringan pengoplosan beras bersubsidi. Salah satu tersangka yang diperiksa adalah Kepala Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Irianto. "Pemeriksaan terhadap Agus dan empat distributor yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi (ilegal) dilakukan di ruang pemeriksaan lantai tiga Bareskrim Polri," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Kamis (13/10).

Agus dan empat distributor beras tersebut ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan Tegal yang sebenarnya untuk kegiatan Operasi Pasar.

Beras Bulog merupakan beras impor yang digunakan sebagai cadangan beras pemerintah (CBP). Didanai oleh APBN, pengadaan CBP ditujukan untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.

Seharusnya CBP hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, namun ada penyimpangan dalam proses distribusinya. "Dalam kasus ini, distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah,'' jelas Agung.

Menurut Agung, hal ini berdampak pada stabilitas harga beras nasional yang juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, dan Banten, serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah.

Penyidik juga menyita beberapa dokumen termasuk bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP. ''Untuk sementara, para tersangka diperiksa berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU,'' ucap Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement