Jumat 14 Oct 2016 06:30 WIB

Satgas Saber Pungli Libatkan Seluruh Lembaga Pemerintah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas kepolisian menujukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta,Rabu (12/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menujukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta,Rabu (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenko Polhukam telah menentukan perangkat-perangkat yang diperlukan untuk membuat pengorganisasian Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) pungutan liar (pungli). Satgas ini akan melibatkan seluruh lembaga pemerintah, kementerian dan BUMN yang mempunyai fungsi pelayanan publik.

Menko Polhukam Wiranto menuturkan, Satgas Saber pungli yang bernaung di bawah kementeriannya ini akan menginventarisasi seluruh lembaga pemerintah untuk memastikan titik mana saja yang rawan terjadi pungli. "Hasil inventarisasi nantinya akan menemukan berbagai titik yang sudah kritis akibat adanya kegiatan pungli tersebut dan dari sanalah kami akan memberantasnya," ujar dia, Kamis (13/10).

Satgas tersebut, lanjut Wiranto, akan berperan untuk mengendalikan kegiatan pembersihan pungli di berbagai titik yang rawan. Kegiatan pembersihan pungli ini nantinya dilakukan oleh masing-masing lembaga pemerintah yang telah diisi petugas dan pejabat yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan.

"Semua lembaga/kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik, ada di dalamnya, tidak terkecuali. Tidak ada wilayah yang tidak terjamah Saber Pungli ini. Sapu bersih, jangan ada yang tersisa," tutur dia.

Wiranto menjelaskan, Satgas Saber ini dalam pengendalian dan pengoperasiannya bekerja sendiri. Namun, pelaksanaan di lapangan akan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah terkait yang telah memiliki fungsi pengawasan.  "Fungsi-fungsi ini akan dikuatkan lagi. Tiap lembaga/kementerian sudah punya fungsi seperti itu, tapi kita kuatkan dengan satu arahan dan peraturan," ujar dia.

Dengan adanya satu arahan dan peraturan, langkah lembaga pemerintah dalam menindak dan melakukan pembersihan pungli akan lebih jelas. Bentuk tindakannya bisa berupa sanksi berjenjang, mulai dari sanksi administrasi, pemecatan, hingga pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement