Jumat 14 Oct 2016 08:57 WIB

KY Dalami Terseretnya Hakim Kasus Jessica dalam Kasus Suap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial mengaku tengah mendalami keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga mendapatkan sejumlah uang untuk memenangkan perkara. Hakim tersebut yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya turut disebut dalam dakwaan Ahmad Yani, terdakwa kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik sudah pasti dikaji dan didalami oleh KY," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan dalam pesan singkanya, Kamis (13/10) malam.

Farid menambahkan KY saat ini mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan yang menyeret nama dua hakim tersebut. Namun demikian, Farid enggan membeberkan hasil pendalaman tersebut mengingat proses pendalaman masih berlangsung.

"Sedang berproses dan mohon maaf belum bisa kami publikasikan detailnya, yang pasti jika keterkaitannya kuat, maka pelanggaran kode etik benar telah terjadi," ujar Farid.

Adapun sikap sama juga ditunjukkan Mahkamah Agung, yakni dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. MA, melalui juru bicaranya Suhadi mengatakan terkait ikut diseretnya nama hakim tersebut, akan ditindaklanjuti Badan Pengawasan MA.

"Bawas yang akan melakukan investigasi, itu kalau dia (hakim) sudah dituntut secara pidana sebagai tersangka, waluapun hakim bisa diberhentikan sementara, tapi kalau belum ada putusan itu. Nanti Bawas yang bertindak, betul tidak dia menerima janji seperti itu," kata Suhadi.

Adapun nama Partahi dan Casmaya tidaklah asing di dunia peradilan. Partahi kini terkenal sebagai hakim anggota yang menyidangkan kasus pembunuan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sementara Casmaya merupakan salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement