REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Achmad Cholidin, pengacara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menganggap dasar penetapan tersangka terhadap kliennya masih perlu diperdebatkan. Cholidin seusai sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan membantah adanya keterlibatan Siti Fadilah baik secara kewenangan maupun keikutsertaannya dalam perkara aquo dengan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
"Padahal Ibu Siti Fadilah tidak tahu adanya Mandiri Traveller's Cheque (MTC) itu. Begitu juga dengan Rosdiyah Endang Puji Astuti (adik Siti Fadilah Supari) tidak tahu wujud dari MTC dan bagaimana adanya aliran dana MTC itu," ujarnya.
Menurut Cholidin, dalam fakta persidangan tidak pernah disebutkan kliennya terlibat dalam perkara ini baik dari kesaksian Rustam Syarifuddin Pakaya maupun dari kesaksian Siti Fadilah Supari sendiri. Siti Fadilah sendiri telah memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya pada 2012 lalu.
"Munculnya nama Ibu Siti Fadilah hanya berdasarkan keterangan Jefri Nedi (pengusaha) yang menyatakan adanya aliran MTC tersebut ke Ibu Siti Fadilah," ujarnya.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memilii keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.