REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya berbagai laporan dari berbagai daerah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membuat isu penistaan agama Al Maidah 51 tidak lagi hanya di Jakarta. Wakil Sekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia), Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan laporan yang muncul dari berbagai daerah itu bukan karena arahan MUI.
"Itu adalah hak umat Islam dari daerah masing-masing. MUI tidak bisa melarang, dan MUI tidak menyuruh. Itu spontan," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (14/10).
Dan menurut Ketua Wahdah Islamiyah seharusnya langkah ini perlu disyukuri. Karena bila banyak yang kecewa dengan video penghinaan Al Maidah ayat 51 itu, tapi tidak melapor. Mereka berpikiran pendek di daerahnya masing-masing, tentu akan tidak baik.
Karena itu, tokoh Musium Rekor Indonesia, Jaya Suprana memuji langkah umat Islam bukan hanya di Jakarta yang mengambil langkah hukum atas video tersebut. Bayangkan kalau terjadi di Prancis seperti Charlie Hebdo atau di Bangladesh dan Pakistan, tentu kejadian seperti itu tidak kita inginkan di Indonesia.
"Umat Islam Indonesia ini yang bagus, melaporkan ke aparat hukum. Karena itu laporan ini jangan dihambat, dikekang ataupun dicuekin. Harus disalurkan dan diproses oleh polisi," terangnya.
Karena itu pihaknya mengimbau kepada Polisi jangan sekali-kali mencoba mengabaikan laporan umat Islam ini. Karena umat Islam sudah mengikuti aturan hukum yang ada.