Jumat 14 Oct 2016 16:48 WIB

Komnas Anak: Hukuman Kebiri tak Berlaku Bagi Anak

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan bersama anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Medan, Sumut, Kamis (15/5). Berdasarkan data Komnas PA Sumut, kata Sirait, di Sumut telah terjadi 12.6
Foto: Antara
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan bersama anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Medan, Sumut, Kamis (15/5). Berdasarkan data Komnas PA Sumut, kata Sirait, di Sumut telah terjadi 12.6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mengatakan hukuman kebiri tidak akan berlaku bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak. Akan tetapi hukuman kebiri akan berlaku bagi anak di atas 18 tahun.

Aris berujar, apabila pelaku kejahatan seksual adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas maka peraturan pengganti undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2016 tentang kebiri berlaku. Akan tetapi apabila pelaku kejahatan seksual tersebut masih anak-anak maka Perppu tersebut tidak dapat diberlakukan.

"Perppu ini tidak diberlakukan pada anak di bawah 18 tahun yang melakukan tindak pidana yang sama," ujar Aris kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (14/10).

Sebelumnya Direktur Eksekutif LBH Aktif Ratna Batara Munti mengatakan pelaku kejahatan seksual saat ini bukan saja orang dewasa. Melainkan ada anak-anak dengan usai 9 tahun hingga 14 tahun yang sudah melakukan hubungan badan. Begitupun para korbannya yang sudah menyasar usia 6 tahun hingga 11 tahun.

"Korbannya semakin kecil dan pelakunya juga ini semakin kecil usianya. Pelajar SD dan SMP dan pelakunya rata-rata teman korban sendiri," ujar Ratna beberapa waktu lalu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, menurut Aris untuk pelaku kejahatan seksual dalam kategori anak-anak maka pasal yang akan dikenakan yakni UU No 11 tahun 2012 tantang peradilan anak. "Jadi anak bisa dikenakan dengan pasal itu tapi dia tidak bisa dengan Perppu Kebiri," jelasnya.

Saat ditanya apakah perlu juga rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual, Aris menyatakan hal itu juga sangat penting. Bahkan dia mengatakan rehabilitasi ini bukan saja bagi palaku anak-anak namun juga bagi pelaku lainnya.

Akan tetapi, lagi-lagi Aris mengatakan keputusan tersebut kembali diserahkan kepada hakim di pengadilan yang akan memutuskan. "Pelaku juga kalau putusan pengadilan perlu direhabilitasi maka kementerian sosial perlu merehabilitasi itu. Tapi keputusan perlu atau tidaknya (untuk) korban itu sudah otomatis rehabilitasi," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement