REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Ahmad Zaki dalam Wakaf Pengurusan dan Sumbangannya Terhadap Pendidikan Islam di Malaysia, Khalifah al-Ma'mun adalah individu pertama yang mengemukakan ide pembentukan badan-badan wakaf untuk pembiayaan pendidikan.
Menurutnya, Bayt al-Hikmah merupakan perguruan tinggi yang didanai oleh badan wakaf yang dipelopori oleh Khalifah al-Makmun di Baghdad. ( Baca: Awal Mula Wakaf dan Pertanyaan Umar bin Khattab)
Madrasah al-Nizamiyah atau juga dikenal sebagai Universitas Nizamiyah didirikan pada zaman pemerintahan Abbasiyah untuk menyebarluaskan ajaran Mazhab Ahlussunah waljamaah yang menjadi mazhab resmi Pemerintah Abbasiyah.
Sekolah tersebut didirikan pada 459 Hijriyah (1066-1067 M) oleh Nizam al-Muluk, yaitu seorang menteri dari pada bangsa Saljuk dan dianggap sebagai perguruan tinggi yang dibangun dalam Islam.
Dia turut mendirikan lembaga pendidikan lain dengan dibiayai segala kemudahannya, termasuk perpustakaan, honorarium para guru, dan beasiswa kepada yang terpilih. (Baca Juga: Khalifah Umar Perkenalkan Institusi Pendidikan Wakaf)
Ibnu Khaldun menyebutkan, Salahuddin al-Ayubi turut mewakafkan tanah pertanian, rumah-rumah, dan bangunan untuk tujuan pendidikan di samping Pemerintah Turki juga mewakafkan harta untuk tujuan pendidikan sehingga banyak siswa mendapat manfaat dengan pertambahan jumlah sarjana terkemuka.
Monzer Khaf dalam Financing The Development of Awqaf Property menambahkan, tanah wakaf pernah digunakan untuk membangun universitas selain membiayai peralatan pengajaran, honorarium untuk para guru, dan akomodasi siswa, baik yang lajang maupun sudah berumah tangga.
Mohd Ali Muhamad Don melanjutkan, Universitas Al-Azhar di Mesir merupakan lembaga pendidikan wakaf yang terulung dibangun oleh Pemerintah Fatimiyah pada 975 Masehi kemudian dikembangkan kembali pada tahun 1960 oleh Pemerintah Mesir.
Universitas ini dikelola dari harta wakaf yang mengutamakan kepentingan sektor pendidikan sehingga melahirkan banyak ilmuwan Islam tersohor. Dampak yang paling besar dari manfaat wakaf pendidikan ketika banyak siswa dari Asia dan Afrika melanjutkan pendidikan ke Mesir.
Masih menurut Mohd Ali Muhamad Don, posisi lembaga pendidikan wakaf mulai mengalami perubahan seiring dengan modernisasi Pemerintah Turki Ottoman. Metode administrasi harta wakaf secara terpusat telah digunakan untuk menghapus lembaga wakaf secara terorganisasi.
Harta wakaf dijadikan jalan mudah untuk cepat menjadi kaya di Turki. Bahkan, penyewa-penyewa gedung dan penyewa tanah wakaf diarahkan supaya membeli aset jika tidak harta tersebut akan dijual dan segala hasilnya akan dimiliki oleh pihak pemerintah.