Jumat 14 Oct 2016 19:44 WIB

PKS Pertimbangkan Usulan Hak Interpelasi Terhadap Ahok

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengusulkan hak interpelasi terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penggunaan hak itu bertujuan untuk meminta penjelasan Ahok terkait keputusannya yang memberikan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta kepada sejumlah perusahaan pengembang tanpa didasari dengan peraturan daerah (perda).

"‪Proses hukum terkait dengan reklamasi kini sedang berjalan. Kami akan menunggu dulu sambil terus berkomunikasi dengan partai-partai lain (sebelum mengusulkan hak interpelasi)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, kepada Republika.co.id, Jumat (14/10).

Ahok sebelumnya mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang isinya menyangkut nasib pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi. Dalam surat bertanggal 3 Oktober 2016 itu, Ahok meminta agar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

‪Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pun berjanji, instansinya akan menindaklanjuti permintaan Ahok itu dalam waktu dekat. Menurut dia, masalah tersebut akan dibahas terlebih dulu dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Suhaimi mengungkapkan, Prasetyo juga mengundang fraksinya untuk menghadiri rapimgab itu. "Hari ini ada undangan untuk rapimgab yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB, tapi batal‬ dilakukan. Belum ada penjelasan yang kami terima dari pimpinan DPRD mengenai pembatalan rapat tersebut," katanya.

Menurut Suhaimi, peluang yang dimiliki DPRD untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Ahok saat ini terbilang kecil. Pasalnya, konsentrasi partai-partai sekarang ini lebih banyak terserap kepada pelaksanaan Pilkada DKI 2017.‬

‪"Sebentar lagi gubernur akan mengambil cuti guna menghadapi Pilkada. Tentunya hak interpelasi itu enggak mungkin digunakan saat ini. Meskipun secara legal DPRD punya hak tersebut, tetapi kami tetap harus memperhatikan hitung-hitungannya, baik dari sisi waktu maupun dari sisi politisnya," kata Suhaimi.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Ima Mayasari mengatakan, pengesahan Raperda RZWP3K dan Raperda RTRKS Pantura Jakarta oleh DPRD DKI tidak akan menghapus pelanggaran yang dilakukan Ahok saat menerbitkan izin reklamasi kepada sejumlah pengembang sebelumnya."Sesuai konstruksi hukum, dua raperda itu harus disahkan terlebih dahulu sebelum izin reklamasi diterbitkan oleh gubernur. Kalau urutannya tidak demikian, itu sudah pasti cacat hukum," ujar Ima.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pelanggaran dalam substansi penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta oleh Ahok adalah tidak adanya Perda RZWP3K. Padahal, UU Nomor 1 Tahun 2014 telah menegaskan, perda tersebut harus ada terlebih dulu sebelum izin reklamasi diterbitkan.

Oleh karena itu, kata Ima, semua izin reklamasi yang sudah dikeluarkan Ahok sudah dipastikan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. "Tidak hanya izin reklamasi Pulau G, tapi izin untuk Pulau F,I, dan K juga harus dicabut, karena semuanya bermasalah. Kesalahannya sangat fatal!" ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement