Jumat 14 Oct 2016 20:42 WIB

Anggota Polisi Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Sanksi

Dimas Kanjeng, Taat Pribadi
Foto: Antara
Dimas Kanjeng, Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER  -- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji akan memberikan sanksi tegas kepada dua anggota Kepolisian Resor Jember yang diduga terlibat dalam Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim sudah memeriksa dua anggota Polres Jember terkait dengan kasus penipuan Dimas Kanjeng," kata Anton usai kegiatan silaturahmi Forum Pimpinan Daerah Jatim yang digelar di Kabupaten Jember, Jumat.

Dua anggota Polres Jember berinisial AKP UD dan Inspektur Satu FT diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Tim Propam sudah melakukan pemeriksaan. Mereka hanya ikut-ikutan dan sebagai korban juga. Ini kan modusnya semua dilibat-libatkan dan dari teman-teman itu, masyarakat terpengaruh," tuturnya.

Meskipun keduanya menjadi korban dalam kasus penipuan itu, Kapolda asal Jember itu mengaku tetap melakukan pemeriksaan dan siap memberikan sanksi kepada kedua anggota Polri di Jember tersebut.

"Untuk anggota Polri tetap ada sanksinya, namun sanksi itu masih menunggu hasil sidang kode etik dan disiplin karena dalam sidang tersebut akan diketahui sejauh mana keterlibatan dua oknum perwira Jember itu dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng," katanya.

Polda Jatim membentuk sejumlah tim untuk menangani beberapa kasus dengan tersangka Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yakni kasus penipuan, kasus pembunuhan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga,  Soal Dimas Kanjeng, Marwah Daud: Peti Itu Kosong Saat Ditutup Lalu Penuh Uang.

"Kasus Dimas Kanjeng berkembang terus karena awalnya kasus pembunuhan, kemudian hasil penyidikan berkembang menjadi kasus penipuan hingga TPPU. Dari penyidikan itu akan berkembang terus," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement