REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Warga Bukit Duri yang menjadi korban penggusuran, Vera Soemarwi mengungkapkan upaya hukum atas penggusuran rumah warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, akan terus berlangsung. Sebelumnya, gugatan warga kepada pemprov DKI sudah dilayangkan tapi penggusuran tetap dilakukan.
Vera mengatakan, upaya hukum harus dilakukan agar warga mendapat keadilan atas penggusuran yang dilakukan pemprov DKI Jakarta. "Nanti tanggal 17 akan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara dan 18-nya di pengadilan negeri," ujar dia, Sabtu (15/10).
Untuk sementara waktu, lanjut Vera, sejumlah warga Bukit Duri menempati kontrakan bersama yang berlokasi masih di Bukit Duri yang tidak terkena dampak penggusuran.
Sementara itu, Warga Bukit Duri di RT 6 RW 12 yang terkena penggusuran, Aji Kasmo menuturkan sebagian warga di Bukit Duri memiliki sertifikat rumah sehingga wajar jika warga mengajukan gugatan hukum kepada pemprov DKI. "Karena warga banyak yang megang sertifikat, makanya ini harus diselesaikan," ucap dia.
Warga Bukit Duri pun sebenarnya enggan tinggal di rusun Rawa Bebek karena lokasinya yang jauh sehingga membuat warga sulit untuk mengais rezeki. Walaupun, ia mengakui, tiga bulan pertama itu disediakan secara gratis.
"Kalau dihitung-hitung, ongkosnya lebih besaran kalau tinggal di sana (rusun Rawa Bebek). Belum transportasinya, belum lagi kalau di sana kan tidak bisa buat usaha. Makanya lebih murahan kalau tetap ngontrak di sini (Bukit Duri)," kata dia.