Ahad 16 Oct 2016 05:36 WIB

Politikus PDIP Dukung Penguatan DPD

Red: Angga Indrawan
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menjelaskan mengenai empat pilar Pancasila dalam sosialisasi di Auditorium Universitas Islam Blitar (UNISBA), Jawa Timur, Selasa (29/2).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menjelaskan mengenai empat pilar Pancasila dalam sosialisasi di Auditorium Universitas Islam Blitar (UNISBA), Jawa Timur, Selasa (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Eva Kusuma Sundari mendukung penguatan Dewan Perwakilan Daerah. Asalkan sesuai dengan filosofi awal sebagai utusan daerah.

"Saya setuju penguatan DPD RI. Akan tetapi, penguatan lembaga tinggi negara ini sesuai dengan filosofi awal sebagai utusan daerah, bukan seperti dalam pemaknaan senator dalam konsep dari demokrasi liberal," kata Eva K. Sundari, Sabtu (15/10).

Eva yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan bahwa tantangan saat ini adalah penguatan peran DPD dalam orientasi penguatan sistem presidensial dalam demokrasi Pancasila. Menyinggung soal pembagian kekuasaan dengan DPR, alumnus University of Nottingham Inggris itu, memandang perlu memberi ruang DPD untuk ikut membahas, bukan sekadar memberi usulan rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan kepentingan daerah.

Demikian pula, kata Eva, terkait dengan penganggaran, khusus membahas hal-hal yang terkait dengan dana daerah. "Yang lain urusan DPR, termasuk kebijakan luar negeri, apalagi ada panduan dari UU otonomi daerah, wilayah apa saja yang jadi urusan daerah," katanya. Menurut dia, pembagian kekuasaan dengan DPR RI cukup diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 232)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement