REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota mengadakan razia gabungan dengan mengerahkan 200 orang lebih personel, Ahad (16/10) dini hari WIB. Polisi mengamankan belasan pemuda mabuk dan beberapa kendaraan roda dua yang tak memiliki surat-surat alias bodong.
Kapolresta Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan polisi mengamankan 12 orang pemuda yang kedapatan sedang mabuk-mabukan di jalanan serta beberapa pemuda yang membawa motor tanpa dilengkapi surat-surat.
"Kegiatan ini untuk menekan angka prlanggaran dan tindakan pidana agar kota Bogor lebih kondusif, ujar Suyudi seusai razia, Ahad pagi.
Dia mengatakan patroli ini bertujuan dalam upaya mengantisipasi atau mencegah kejahatan. Patroli besar ini juga menyisir sejumlah tempat hiburan dua kelab malam di seputaran Jalan Siliwangi dan memeriksa identitas para pengunjung.
Salah satu pengunjung yang mengaku sebagai anggota TNI tanpa identitas turut diamankan. Selain itu, patroli juga bertujuan mengamankan preman. Tawuran pemuda sempat terjadi di kawasan Tajur, Kota Bogor. Beberapa pemuda di area ini lari tunggang langgang sesaat setelah kedatangan rombongan polisi.
"Untuk pencegahan tawuran antar kelompok, antargank yang biasanya dini hari terjadi menjelang subuh. Supaya ada shock terapi agar mereka berpikir kalau petugas nggak gitu-gitu saja, harus ada ketakutan," tambah Suyudi.
Suyudi menambahkan, berdasar standar pengamanan kepolisian dan militer, pihaknya meminimalisir penggunaam senjata api, terkecuali dalam keadaan insidentil seperti kondisi mengancam petugas.
Baca juga, Ini Alasan Wakapolsek Kemayoran Mabuk-mabukan.
Sebelumnya polisi juga menangkap seorang bernama Rido alias Edo bin Rusli (25 tahun) yang diketahui menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu untuk diperjualbelikan. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Yasmin Sebrang Plaza Giant Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Tersangka yang merupakan warga Karang RT 03/12, Rawang, Padang Selatan, Kota Padang. Tersangka mengontrak di Jalan Arzimart I RT 03/04, Tegalgundil, Bogor Utara Kota Bogor digelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Bogor, Jalan Kapten Muslihat 18 Bogor untuk diproses lebih lanjut.