REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjadi kaya, adalah impian semua orang. Namun, mimpi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mendapatkan banyak keuntungan. Belum lama ini, masyarakat pun dikejutkan dengan sebuah padepokan yang ternyata aktivitasnya melakukan penggandaan uang.
Nama, Dimas Kanjeng Taat Pribadi pun menjadi terkenal seiring merebaknya kasus tersebut. Bahkan, hingga melibatkan tokoh intelektual. Sebenarnya, jauh sebelum kasus Dimas Kanjeng ini muncul, fenomena masyarakat yang menjadi korban penipuan uang sudah lama ada.
Bentuk penipuannya, memang berbeda-beda. Ada yang tradisional, berbentuk penggandaan uang. Ada juga, yang lebih modern dengan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
Khusus di Jabar, kasus penipuan berkedok investasi yang pernah muncul misalnya, kasus Langit Biru. Sedangkan kasus yang sedang mencuat dan ramai saat ini, adalah investasi ilegal yang terjadi di Cirebon dilakukan oleh sebuah lembaga keuangan, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Investasi ini, menawarkan keuntungan sebesar 5 persen pada ribuan nasabahnya.
Agar masyarakat tak semakin banyak menjadi korban investasi bodong ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, pada Jumat (14/10) lalu, mengukuhkan tim Satgas Waspada Investasi Jabar. Tim ini, beranggotakan Pejabat OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
Satgas Waspada investasi ini, memiliki tugas untuk melindungi masyarakat dari berbagai upaya penipuan berkedok investasi. Karena, sampai saat ini disinyalir ada 163 perusahaan terindetifikasi menawarkan investasi kepada masyarakat, tapi sama sekali belum diketahui otoritas pengawasnya. Bahkan, dari 163 perusahaan tersebut, 47 di antaranya sudah diumumkan melalui Investor Alert harus diwaspadai karena tak terdata dimana-mana.
"Ya, artinya 47 itu tawaran yang tak terdaftar di OJK dan otoritas lain. Jadi, harus diwaspadai karena tak terdata dimna-dimana," ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti saat mengukuhkan Tim Satgas Waspada Investas Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ilya, ke 47 perusahaan investasi yang harus diwaspadai tersebut, bentuknya ada koperasi dan lembaga keuangan. Masyarakat, harus berhati-hati terhadap perusahaan yang tak terdaftar tersebut. "Ini akan jadi pidana umum. Satgas nantinya akan bergerak dan polisi akan bergerak," katanya.
Satgas Waspada Investasi Jabar, kata dia, dibentuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Ini, merupakan melalui upaya preventif, kuratif dan represif (penegakan hukum).
Ilya berharap, dengan terbentuknya Satgas Waspada Investasi Jabar ini, penanganan permasalahan investasi ilegal akan menjadi lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Agar, menjadi lebih efektif dan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan yang tidak memiliki izin,” katanya.
Ilya menilai, pembentukan Satgas ini, tak harus menunggu urgent. Satgas ini, sangat diperlukan karena di masyarakat sebelum OJK ada pun, sudah ada kasus penipuan. Satgas waspada ini harus ada untuk mencegah kasus lainnya terjadi. "Satgas ini, dibentuk bersama-sama. Satgas baru ada 19. Kami berharap, semua Pemda tahun ini bisa semuanya membentuk," katanya.
Sementara menurut Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Barat, Sarwono, keberadaan Satgas Waspada Investasi ditujukan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia berharap, Satgas ini bisa menangani permasalahan investasi ilegal yang lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Tugas Satgas, kata dia, memang terbilang berat karena akan menghadapi beberapa kendal. Di setiap kali kasus tawaran investasi ilegal, biasanya akan melibatkan banyak masyarakat. Jadi, kerap banyak masyarakat yang mengamankan investasi ilegal ini karena dananya juga ingin aman.
"Mereka biasanya siap pasang badan menghadapi otoritas. Karena, investasi ilegal kalau ditutup, mereka khawatir dananya hilang," katanya.
Sarwono berharap, masyarakat di Jabar pun tak ada yang tergiur Kanjeng Dimas. Satgas, harus memiliki semangat untuk mencegah praktik tersebut di masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.