Ahad 16 Oct 2016 17:01 WIB

Ormas Islam di Sukabumi Demo Tuntut Ahok Diproses Hukum

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Ribuan massa Kelompok Bela Islam berunjukrasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama di depan Balai Kota DKI, Jumat (14/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ribuan massa Kelompok Bela Islam berunjukrasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama di depan Balai Kota DKI, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Sukabumi turun ke jalan meminta aparat kepolisian mengusut kasus penistaan agama Islam oleh gubernur DKI Jakarta, Ahok. Pasalnya, penistaan agama yang dilakukan Ahok melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Aksi demo menuntut proses hukum Ahok ini dilakukan di Alun-Alun Kota Sukabumi Ahad (16/10). Para pendemo membawa spanduk besar bertuliskan ‘ Tangkap dan Hukum Penghina Alquran’ dengan dilengkapi foto Ahok.

"Kami menggelar aksi dimaksudkan untuk memperingatkan Ahok dan memberitahu umat bahwa ada orang yang menista agama Islam,’’ terang Ketua DPD HTI Kota Sukabumi Deni Muhammad Danial kepada wartawan, Ahad (16/10).

Tindakan penistaan terhadap Alquran tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh undang-undangMenurut Deni, sebagai calon gubernur DKI Ahok tidak sepantasnya melakukan penghinaan terhadap Alquran.

Terlebih, pelecehan tersebut dilakukan di DKI Jakarta yang mayoritas warganya beragama Islam.Deni mengungkapkan, perbuatan Ahok tersebut melecehkan agama Islam secara keseluruhan. Sehingga HTI berharap aparat kepolisian untuk menangkap dan menghukum Ahok. Meskipun Ahok sudah meminta maaf namun proses hukum harus tetap dijalankan.

"Kami juga meminta umat Islam di DKI agar tidak memilih Ahok pada pilkada nanti,’’ terang Deni. Ahok dinilai sudah menistakan agama Islam dan tidak layak menjadi pemimpin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement