REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif, meminta Direktur Utama PT Osma Group, Hartoyo, menyerahkan diri kepada aparat oenegak hukum. Hartoyo diduga terlibat dalam kasus suap anggaran pendidika kepada dua orang pejabat Kabupaten Kebumen.
"Kami berharap saudara Hartoyo segera melaporkan diri ke KPK atau pihak kepolisian. Saat ini, keberadaan beliau masih dicari oleh penyidik KPK dan aparat kepolisian," ujar La Ode di Gedung KPK, Ahad (16/10).
Hartoyo merupakan pengusaha yang berdomisili di Jakarta, Perusahaannya, PT Osma Group, memiliki anak perusahaan di Kabupaten Kebumen. La Ode menuturkan, dalam kasus suap anggaran pendidikan, salah seorang petinggi anak perusahaan dari PT Osma Group, Salim, ikut diamankan penyidik KPK dan kini ditetapkan sebagai saksi. Pada Sabtu (15/10), penangkapan atas dirinya dilakukan di kediamannya.
Anak perusahaan yang dikepalai oleh Salim diduga terlibat dalam upaya kesepakatan dengan anggota legislatif Kabupaten Kebumen, Kesepakatan yang dimaksud terkait penetapan anggaran pendidikan sebesar Rp 4,8 miliar dalam APBNP Kabupaten Kebumen 2016. Berdasarkan penelusuran KPK, APBNP telah disahkan pada awal Oktober lalu.
La Ode melanjutkan, selain salim, pihaknya juga menetapkan tiga orang pejabat lain sebagai saksi. Ketiganya adalah Suhartono (anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (anggota DPRD Kabupaten Kebumen) dan Adi Pandowo (Sekda kabupaten Kebumen).
Pada Sabtu, pihaknya juga menangkap dua pejabat lain yakni ketua komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudi Tri Harrono (YTH) dam Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. Kedua pejabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran pendidikan Kabupaten Kebumen.
Menurut La Ode, penangkapan atas kelima pejabat dan satu pengusaha tersebut berawal dari pengembangan kasus yang berasal dari laporan masyarakat. "Meski diduga terlibat, saudara Hartoyo masih belum dapat ditetapkan sebagai saksi, Sebab, yang bersangkutan masih dicari," kata dia.